Sabtu, 13 Februari 2010

Ulama Salaf dalam Menyikapi Kesalahan Sendiri

Dari Aqil dan Ma’mar, dari az-Zuhri diriwayatkan bahwa ia menceritakan:

“Urwar telah menceritakan kepada kami, bahwa al-Mizwar bin Makhramah pernah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah diutus untuk menemui Muawiyah. Seusai menunaikan tugasnya, Mu’awiyah mengajaknya bicara empat mata.

Muawiyah berkata,
‘Wahai Mizwar, tuduhan apa yang kau lontarkan kepada para pemimpin?’

Miswar mengelak,
‘Sudah jangan kita bicarakan hal itu, kita bicarakan yang baik-baik saja’

Kemudian Mu’awiyah berujar,
‘Tidak, demi Alloh, kamu harus berbicara kepada saya dengan tuduhan dan yang engkau lontarkan kepada saya (selaku pemimpin).’

Kemudian Mizwar menuturkan, ‘setiap cacian yang kulakukan, semuanya kupaparkan di hadapan beliau (Muawiyah)’.

Maka beliau pun menaggapi, ‘Aku tidak akan berlepas diri dari dosa-dosa. Tapi sudikan engkau menambahkan dengan menyebut perbaikan yang kami lakukan ditengah masyarakat? Sesunggunhnya kebaikan itu dihitung sepuluh kali lipat. Apakah engkau menghitung dosa-dosa kami dan meninggalkan kebaikan-kebaikan kami? Kamu hanya menyebut dosa-dosa kami saja. Kami mengakui dosa-dosa yang kami lakukan. Dan kamu sendiri bagaimana, apakah kamu juga memiliki dosa-dosa pribadi yang kamu khawatir akan membinasakan dirimu seandainya tidak diampuni Alloh?’

Mizwar menjawab, ‘iya’

Muawiyah melanjutkan, ‘Tidaklah Alloh menjadikan dirimu lebih berhak untuk mengharapkan ampunan daripada diriku. Demi Alloh, perbaikan yang aku lakukan untuk umat lebih banyak daripada yang engkau lakukan. Akan tetapi demi Alloh, setiap kali ada pilihan apakah aku memilih Alloh atau selainNya, aku pasti memilih Alloh. Dan aku berada didalam agama, dimana setiap amal kebajikan ada pahalanya dan setiap amal ibadah (asal cukup syarat) dapat diterima, demikian juga segala dosa akan mendapat ganjarannya, kecuali bila Alloh mengampuninya.’

Mizwar berkata, ‘setelah itu, beliau terus menghujatku’.”

Urwah menceritakan, setelah kejadian tersebut, “Setiap kali Mizwar menyebut nama Mu’awiyah, ia langsung membacakan doa untuknya”

………………………………

Dari Yunus bin Abdul A’la diriwayatkan bahwa ia menceritakan , Asy-Syafi’i pernah berkata kepadaku, “Wahai Yunus, apabila engkau mendengar kabar yang tidak mengenakkan dari seorang teman, janganlah lantas terburu memusuhinya dan memutus hubungan tali kasih. Karena, dengan demikian engkau termasuk orang yang menghilangkan keyakinan dengan keraguan. Tetapi yang benar, temuilah dia, dan katakana kepadanya, ‘Aku mendengar engkau begini dan begini.’ Ingat, jangan sebut secara mendetail. Apabila ia mengelak, katakana kepadanya, ‘Engkau lebih benar dan lebih baik dari yang kudengar.’ Dan jangan perpanjang lagi urusannya. Tapi kalau ia mengakuinya, dan kamu melihat ada yang bisa dijadikan alas an baginya dalam hal itu, terimalah alasan itu. Namun, apabila engkau juga tidak mendapatkan alasan apapun baginya, sementara amat sulit jalan jalan untuk mendapatkannya, engkau bisa tetapkan bahwa ia melakukan kesalahan. Setelah itu, engkau boleh memillih; kalau engkau mau, engkau bisa membalas dengan yang setara degan perbuatannya tanpa menambah-nambah, dan kalau engkau mau, engkau bisa memaafkannya. Dan memaafkannya berarti lebih dekat dari ketakwaan dan lebih menunjukkan kemuliaanmu sebagaimana firman Alloh,

‘Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Alloh.’
(Asy-Syura : 40)

Kalau dengan balasan setimpal engkau masih mendapat tantangan dari dirimu sendiri, pikirkanlah kembali kebaikan-kebaikannya di masa lampau, hitung semuanya, lalu balaslah kejahatannya yang sekarang dengan kebaikan. Janganlah karena kejahatannya, engkau melupakan kebaikannya yang terdahulu. Karena yang demikian itu adalah kezhaliman yang sesungguhnya, wahai Yunus. Apabila engkau memiliki teman, gandenglah dengan tanganmu erat-erat, karena mencari teman itu susah, dan berpisah dengannya itu perkara mudah.”



Aina Nahmu Min Akhaq as-Salaf
Penulis: Abdul Aziz bin Nashir al-Jail dan Baha’iddin bin Fatih Uqail
Edisi Indonesia: BELAJAR ETIKA DARI GENERASI SALAF
Penerjemah: Abu Humaira
Murajaah: Ahmad Amin Sjihab, Lc.
Penerbit DARUL HAQ Jakarta


Salafy Bukan Aliran..

Aku mendapatkan sebuah e-mail dari seorang saudara, Abu Abbas . Alhamdulillah email ini bisa menenangkan aku karena saat itu hati sedang dilanda gelisah dan rasa takut. berikut isinya...

Aku mendapatkan sebuah e-mail dari seorang saudara, Abu Abbas . Alhamdulillah email ini bisa menenangkan aku karena saat itu hati sedang dilanda gelisah dan rasa takut. berikut isinya...

Salafy Bukan Aliran
pada: Februari 04, 2007, 07:45:55 am

Pernahkah antum mendengar bahwa manhaj Salaf sangat membenci hizbiyyah? Maka bagaimana mungkin Salafy berhizbiyah? Maka, bagi yang mau memahami dengan baik Insya Alloh akan mengerti bahwa Salafy itu bukan aliran, hizb, kelompok tertentu, tarekat, apalagi partai

Pengertian
Salaf secara etimologi (bhs arab) artinya orang yang terdahulu; nenek moyang; Yang lebih tua dan utama (lihat Kamus Lisaanul Arab). Secara terminologi (istilah) salaf adalah 3 generasi awal ummat Islam yang merupakan generasi terbaik, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah SAW:
"Sebaik-baiknya ummat adalah generasiku, kemudian sesudahnya, kemudian sesudahnya" (HR. Bukhari-Muslim)
Yaitu generasi Rasulullah dan para sahabat, generasi tabi'in dan generasi tabi'ut tabi'in. Sering disebut juga generasi salafus sholeh. Tidak ada yang meragukan bahwa merekalah yang terbaik dalam masalah aqidah, manhaj, akhlak, ibadah, kefahaman, dan semua hal.
Kalau ada orang menyebutkan namanya Al-Padangi, berarti dia orang Padang, kalau Al-Bukhori, berarti dia orang Bukhor (nama daerah), kalau Al-Hanafi, berarti ia bermahzab Hanafi, nah maksudnya disitu ada unsur *******batan (isim nisbah; yg faham bhs arab Insya Allah tahu). Nah, kalau Salafy, berarti menisbatkan diri pada Salaf (3 generasi yg sudah dijelaskan di atas). Jadi, barang siapa yang beragama dengan mengambil sumber dari 3 generasi awal tadi, DENGAN SENDIRINYA ia Salafy. Tanpa harus daftar, tanpa berbai'at, tanpa dauroh marhalah, tanpa memiliki kartu anggota, tanpa harus ikut kajian tertentu. Maka antum yang sedang membaca artikel ini pun seorang Salafy bila antum selama ini mencontoh Rasulullah dan para sahabat dalam beragama.
Salafy bukan perusahaan, tidak memiliki saham. Jadi, tidak boleh ada orang yg berkata "Kelompok kami Salafy, kalian bukan Salafy". Dari mana ia membeli sahamnya Salafy? Atau membatasi diri bila ikut kajian di masjid A itu Salafy, yang tidak ikut kajian di masjid A bukan Salafy. Orang2 yang seperti ini sesungguhnya telah terjerumus dalam hizbiyyah yang tercela walau memakai nama Salafy.

Tidak perlu daftar
Karena siapa saja yang beragama dengan mengambil sumber dari 3 generasi awal tadi, DENGAN SENDIRINYA ia Salafy, maka tidak ada daftar-mendaftar. Lagipula daftar dimana? Salafy bukan hizb jadi tidak ada ketua umum Salafy, Salafy Cabang Jogja, Salafy Daerah, Tata tertib Salafy, AD ART Salafy, Alur Kaderisasi Salafy, dan tidak ada muassis (tokoh pendiri) Salafy. Dakwah Salafiyyah adalah dakwah yang dimulai oleh Rasulullah dan para sahabat, maka tidak ada pendiri Salafy melainkan Allah dan Rasul-Nya, tidak ada AD-ART Salafy melainkan Qur'an dan Sunnah.

Tidak mencari pengikut
Selain itu, salah satu prinsip dakwah ahlus sunnah adalah 'bukan mencari pengikut'. Ada diantara para nabi yang hanya memiliki 1 pengikut dan bahkan ada yg tidak memiliki pengikut. Apakah dakwahnya gagal? Tidak. Ukuran berhasil atau tidaknya dakwah adalah 'apakah sudah berdakwah dengan benar sesuai Qur'an dan Sunnah atau belum?'. Bila sesuai, maka sudah berhasil walau tidak ada pengikutnya. Bila menyampaikan kebenaran kepada suatu kaum, kemudian mereka tetap ngeyel dan tidak mau menerima, ya sudah. Tinggalkan, kewajiban da'i hanya menyampaikan, petunjuk hanya dari Alloh, kita tidak mencari pengikut. Rasulullah bersabda:
"Dari Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu: “Al Jama’ah itu ialah setiap yang sesuai dengan al-haqq walau engkau seorang diri.”

Kalau bukan aliran, apa dong?
Salafy adalah manhaj. Manhaj adalah metode; cara berpikir; dalam beragama. Dan manhaj Salaf bukanlah manhaj yang baru. Coba baca lagi definisi Salafy secara istilah. Bila generasi salaf ada 3 generasi, maka siapa saja orang yang ada di generasi ke 4 yang ia mencontoh generasi salaf, ia Salafy. Bila ada orang di generasi ke 5 yang ia mencontoh generasi salaf atau mencontoh orang di generasi ke 4 yang Salafy, maka ia Salafy. Begitu seterusnya hingga generasi sekarang. Jadi, manhaj salaf bukan manhaj baru, melainkan manhajnya Rasulullah dan para sahabat. Dan manhaj salaf ini berhak dan patut digunakan setiap orang bukan kelompok tertentu saja.

Benci hizbiyyah
Sungguh demi Allah, sikap hizbiyyah-lah yang memecah-belah ummat Islam ini. Padahal Alloh telah memperingatkan:
"Berpegangteguhlah pada tali Alloh dan jangan berpecah belah" (QS. Al-Imron:103)
Hizbiyyah itu haram, tercela, terlaknat, dan telah menimbulkan banyak fitnah (bencana). Maka jangan membuat aliran atau mengikuti aliran tertentu. Loh gimana caranya? Yaitu dengan mengikuti aliran yang paling awal, yaitu alirannya Rasulullah dan para sahabat.
Kemudian, bila ada yang membagi Salafy menjadi beberapa 'aliran' lagi, salafy Yamani, Salafy haroki, salafy moderat, salafy keras, salafy lembut. Atau membagi menjadi kelompok Jamilurrahman, Kelompok Laskar Jihad, Kelompok Al-Irsyad, At-Turats, dll. Sungguh ini tidak dibenarkan, karena menjerumuskan kepada hizbiyyah. Sepatutnya bagi siapa saja yang mengetahui bahayanya hizbiyyah agar menghindari pembagian2 seperti itu. Dan ana tidak menemukan pembagian2 seperti itu kecuali dari orang-orang yang benci terhadap dakwah ahlussunnah.

Salafy merasa benar sendiri?
Jika ada orang yang mengganggap dirinya Salafy, kemudian membatasi diri, yang selain kelompok dia bukan Salafy, dan mengatakan dia yang paling benar, maka ini tidak dibenarkan. Namun, coba perhatikan lagi baik-baik tentang pengertian Salafy. Jika pengertian Salafy adalah semua orang yang mencontoh Rasulullah dan para sahabat, maka sesungguhnya benar bahwa mereka adalah manhaj yang PALING BENAR dan PALING SELAMAT. Ini bukan tanpa dasar. Rasulullah bersabda:
"Dari Auf bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga, dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka". Beliau ditanya : "Ya Rasulullah, Siapakah satu golongan itu ?". Beliau menjawab ; "Al-Jama'ah". (HR. Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain : "Beliau ditanya : 'Siapakah Al-Jama'ah itu?". Beliau berkata:"Dia (golongan itu) adalah yang berada di atas pijakanku dan para sahabatku hari ini".
Jadi, bila ada yg berkata Salafy paling benar, jangan skeptis dulu. Maksudnya, "SEMUA ORANG yang mengikuti Rasulullah dan para sahabat adalah maka ia telah menempuh jalan yang paling benar".

Sikap keras Salafy
Dakwah itu asalnya adalah dengan hikmah dan cara yang baik, lemah lembut. Ini diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Namun tidak selalu. Kadang dakwah perlu ketegasan. Ini juga diajarkan Rasulullah dan para sahabat. Misalnya saat sedang mengajarkanilmu, harus tegas, tidak bercanda, atau main-main.
"RasululLah itu ketika berkhutbah merah kedua matanya, tinggi suaranya, tegas marahnya seakan dia memberi perintah kepada suatu pasukan tentara" (HR. Muslim)
Atau tidakkah kita lupa kisah tentang seorang sahabat yang tidak sempurna wudhunya Rasulullah menasehatinya dengan keras, beliau berkata "Kedua tumit itu dineraka!"
Apakah kita lupa kisah tentang prajurit Islam di perang Uhud yang bercanda dengan mengolok-olok Rasulullah dan para sahabat kemudian pada akhirnya Rasulullah mengatakan kepada mereka "Kalian telah KUFUR setelah keimanan kalian", padahal mereka benar2 bercanda. Nah, apakah darisini kita mengatakan bahwa Rasulullah itu orangnya kasar, saklek, keras?
Lemah-lembut dan tegas dalam dakwah ada tempatnya masing2. Adakalanya lemah lembut, adakalanya tegas. Dan di sini perlu banyak belajar ilmu syar'i, cara dakwah yg benar, agar bisa menempatkannya pada tempat yang tepat.
Kemudian bila diperhatikan sikap keras dan pernyataan tegas itu disampaikan dalam majlis ilmu, bukan dalam muamalah. Seorang ustdaz memang seharusnya menyampaikan ilmu baik lewat lisan maupun tulisan dengan lantang, keras, tegas, memberitahukan yang bid'ah itu bid'ah yang syirik itu syirik agar thulabul ilmi benar2 memahami betapa berbahayanya syirik dan bid'ah. Namun coba perhatikan tatkala sang ustadz bermuamalah dengan warga kampung, dengan orang2 awam, tentu tidaklah sama. Ia akan berlemah-lembut, dengan cara yang baik, bahkan dengan bahasa daerah yang halus. Jadi perlu dibedakan antara cara penyampain ilmu dengan cara penerapannya.
Namun memang sangat disayangkan, beberapa thulabul 'ilmi yang masih muda, tinggi semangat dawkahnya, namun masih dangkal ilmunya, agak berlebihan. Terlalu keras, terlalu kaku, tidak menimbang maslahat-madharat, tidak melihat 'urf, main tabrak, main sikat. Memang ini adalah sebuah kenyataan yang memprihatinkan. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan dikarenakan jauhnya mereka dari ilmu syar'i.

Wallahu 'alam.

Main Catur?!

Aku kenal catur sejak kecil.. Pertama kali ikut turnament catur kelas 7 SMP.. Aku baru tahu hukum permainan catur saat aku duduk di kelas 12 SMA.. hmm..

HUKUM PERMAINAN CATUR


Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan



Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :

“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung”

Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”

Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.

Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

“Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2]

Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad

Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.

Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

http://www.almanhaj.or.id/content/1931/slash/0

Agar Flash Disk Kamu Kebal Virus

1. Buatlah sebuah folder dalam falshdisk anda, dan berikan nama “autorun.inf” (tanpa tanda kutip).

2. Masuk kedalam folder yang baru saja anda buat tersebut dan buatlah sebuah dokumen notepad didalamnya. Caranya klik kanan, pilih NEW > TEXT DOCUMENT, dan berikan sembarang nama untuk file yang baru saja anda buat. Nama ini nantinya akan kita ganti dengan beberapa karakter khusus.

3. Setelah itu, kita akan membuka program CHARACTER MAP yang ada di START > ALL PROGRAMS > ACCESORIES > SYSTEM TOOLS > CHARACTER MAP.

4. Setelah CHARACTER MAP terbuka, pilih font yang ada embel2 unicode seperti Arial Unicode atau Lucida Sans Unicode. Scroll kebawah sampai anda melihat huruf2 Jepang, Korea, Cina, ato karakter2 aneh.

5. Pilih 4 atau 5 karakter yang anda inginkan, trus klik copy.

6. Ubah nama ato rename file teks yang telah anda buat pada langkah 2 diatas. Klik kanan pada file tersebut, pilih rename, selanjutnya tekan [CTRL] + [V]. Nama file pun berubah. Jangan kaget bila nantinya anda akan melihat karakter seperti tanda kotak2 saja. Ga papa kok, itu normal kok.

7. Selesai. ( selamat mencoba )


Sumber :

http://mki5ska.wordpress.com/2009/08/01/agar-flash-disk-kamu-kebal-virus/#comment-753

http://andhipila.wordpress.com