Rabu, 02 Maret 2011

Nikah Muda?? Siapa Takut!!!

Berawal dari sebuah cletuk'an dikala masih duduk dibangku SMA,

"abis lulus aku nikah ahh.."

"nikahku tahun 2010 aja deh"

"aku nikahnya sama orang Jogja aja yang kerjanya di Jakarta" (ni pas aku lg bercanda dengan ibu n kakak perempuanku, waktu itu aku pengen kuliah di LIPIA Jakarta n kebetulan calonnya kakakku orang jogja, pikirku biar bisa bisa tetanggaan)

bi idznillah, cletug'an2 itu kesampaian. setamat SMA aku melanjutkan studi di Ma'had (Pesantren) di sebuah kota di Jawa Timur, sekitar 2 bulan ada liburan untuk Idul fitri dan aku pulang.. Lebaran hari ke-3 eee.. ada ikhwan datang kerumah untuk nadzor n kenalan sm orangtuaku.. ikhwannya jauh2 datang dari Bekasi ke Kediri.. Dia kakak dari akhwat kakak tingkatku di mahad. Alhamdulillah ortu cocok, aku ok, dia juga ok.. akhirnya lanjut k proses lamaran tanggal 3 Oktober 2010. Siang hari lamarannya, sore hari akad nikahnya =D . . MasyaAllah, aku ga nyangka kalau abiz lamaran langsung dinikahin. ternyata ni emang uda direncanain oleh ortuku n keluarga ikhwannya.. hihi.. abiz nikah aku langsung ditinggal di Kediri n orangnya balik ke Bekasi.. tanggal 24 oktober baru deh aku dijemput untuk dinas lapangan :D alias ikut suami tinggal di Bekasi. n sekolahku pun akhirnya pindah juga k Bekasi..

Aku 18 tahun, suami 21 tahun, kita sama2 masih kuliah.. suami kuliah sambil kerja. kerjanya di pabrik otomotif di Karawang, jadinya kuliahnya ambil kelas karyawan.. insyaAllah kami lulusnya juga bareng.


Kenapa Saya Nikah Muda?

Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri/suami dan anak

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

“Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta'ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.

Menjaga diri dari fitnah, jaga diri dari kerusakan.

"Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang
mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka,
dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya (HR Ahmad
2:251, dll).

Saya agak risih melihat pemuda pemudi berduaan, gelap-gelapan di pinggir trotoar, dipinggir jalan, dipinggir jembatan. hii gimana gitu lihatnya, subhanallah ga malu ya.... kalau saya jadi orang tua trus tiba2 ketemu anak saya koq menyepi gitu langsung deh saya nikahin aja. Alhamdulillah saya ga mau pacaran kalau belum nikah... hehe. . "dari pada dandan buat orang lain yang bukan siapa-siapa mending dandan buat belahan hati yang Allah kirimkan buat aku", pikirku.. sama2 berhias, tapi beda hasil lho.. berhias buat orang lain (sebut ajah pacar lah) ga boleh dalam agama, tapi kalau berhias biar bisa nyejukin pandangan suami malah berpahala.. gandengan tangan sama pacar ga boleh, genggam jemari suami malah bisa menggugurkan dosa.. hm, "pacaranku setelah nikah aja dueeh.."

"Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah, maka
hendaklah ia menikah, karena dengan menikah lebih menahan pandangannya dan
lebih menjaga kemaluannya. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia
berpuasa, karena ia (puasa) akan menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no.
5066).


Menyempurnakan separuh agama

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi
wa sallam bersabda,
"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya;
oleh karena itu bertakwalah kepada Allah untuk separuh yang tersisa."
(Dihasankan oleh Al Albani dalam ash Shahiihah no. 625).


Karena niikah itu lebih menundukkan pandangan

"Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah, maka
hendaklah ia menikah, karena dengan menikah lebih menahan pandangannya dan
lebih menjaga kemaluannya. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia
berpuasa, karena ia (puasa) akan menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no.
5066).

Allahua'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar